home  |   tentang USDRP  |   warta  |   forum  |   download data & info  |   galeri foto  |   kamus  |   kontak  |   pendaftaran  |   pojok pengaduan  |   site map


Jumat, 05 Mar 2010
Monitoring, Evaluasi, Pelaporan, Publikasi, dan Dokumentasi Pinjaman dan/atau Hibah Pemerintah

Menteri Keuangan menetapkan peraturan mengenai monitoring, evaluasi, pelaporan, publikasi, dan dokumentasi pinjaman dan/atau hibah pemerintah melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 33/PMK.08/2010 yang mulai berlaku pada 12 Februari 2010.

Peraturan ini antara lain mengatur mengenai monitoring, evaluasi, pelaporan, publikasi, dan dokumentasi yang dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Pengelolaan Utang atas pelaksanaan pinjaman dan/atau hibah oleh Kementerian Negara/Lembaga, Pemerintah Daerah, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) selaku pelaksana kegiatan (executing agency) atau selaku penerima penerusan pinjaman dan/atau hibah.

Penetapan peraturan ini ditujukan untuk memberikan panduan bagi pemangku kepentingan (stakeholders) dalam penyelenggaraan monitoring, evaluasi, pelaporan, dan publikasi atas kegiatan yang dibiayai dari pinjaman dan/atau hibah, sesuai dengan amanat ketentuan pasal 23, pasal 24 ayat (1), (3) dan pasal 25 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pengadaan Pinjaman dan/atau Penerimaan Hibah serta Penerusan Pinjaman dan/atau Hibah Ke Luar Negeri, serta pasal 26,27, 28 dan 29 Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2008 tentang Tata Cara Pengadaan dan Penerusan Pinjaman Dalam Negeri oleh Pemerintah. (Sumber : http://www.depkeu.go.id/)





[ kembali ke halaman sebelumnya ]  

SEARCH

Search :
Silahkan pilih lokasi pencarian

Username
Password
Help


Webmaster:Sell Word | Most Used Word on The Internet