home  |   tentang USDRP  |   warta  |   forum  |   download data & info  |   galeri foto  |   kamus  |   kontak  |   pendaftaran  |   pojok pengaduan  |   site map


Selasa, 09 Feb 2010
Perda Pasar Tradisional Mulur

Pansus I DPRD Kota Cimahi yang tengah membahas Raperda Penataan dan Perlindungan Pasar Tradisional menambah waktu pembahasan selama tujuh hari kerja. Keputusan ini terkait dengan masukan Wali Kota Cimahi mengenai zonasi antara pasar tradisional dan modern di kawasan yang diproyeksikan sebagai pusat jasa.

Ketua Pansus I Nurhasan mengatakan, sejak awal raperda ini diusulkan DPRD dalam Program Legislasi Daerah (Prolegda) 2010 sebagai upaya untuk melindungi keberadaan pasar tradisional dari gempuran pasar modern.

Seperti diberitakan sebelumnya, di Kota Cimahi terdapat sembilan pasar tradisional. Sementara itu, jumlah minimarket yang telah mengantongi izin dari Kantor Pusat Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PPTSP) Kota Cimahi sebanyak 52 dan supermarket 9 buah.

"Dalam pasal 16 dan 17 draf raperda disebutkan bahwa pasar dan toko modern minimal harus berjarak 500 meter dari pasar tradisional. Tetapi, ternyata ada masukan tentang kawasan pusat jasa yang tidak bisa dikenakan zonasi ini, makanya kita harus bahas ini lebih lanjut," ungkapnya di Cimahi, Senin (8/2).

Salah satu kawasan yang disebut-sebut akan menjadi pusat jasa di Kota Cimahi adalah Baros. Jika zonasi diterapkan, rencana tersebut tidak dapat terwujud, mengingat di kawasan tersebut terdapat pasar tradisional Baros.

Menurut Nurhasan, pasal 16 dan 17 itu akan direvisi sehingga zonasi akan lebih difokuskan untuk miniarket. Zonasi ini diperlukan agar keberadaan minimarket tidak terlalu menjamur hingga ke lingkungan rukun warga (RW) dan rukun tetangga (RT).

Wali Kota Cimahi Itoc Tochija berharap sistem zonasi pasar modern tidak diterapkan khusus di kawasan pusat pelayanan jasa. Dia menekankan agar Perda Penataan dan Perlindungan Pasar Tradisional ini nantinya tidak mematikan visi Cimahi sebagai kota jasa. Sebagai contoh, dia menyebutkan kawasan Baros yang akan menjadi pusat pertumbuhan jasa, dengan kehadiran gedung Baros Information Technology Creative (BITC), Block Age, dan pasar tradisional Baros. Tidak mustahil ke depan akan banyak pengajuan kegiatan usaha di sana.

"Kalau nanti dibatasi dengan jarak, kan ini nanti susah. Jadi, saya sampaikan bahwa fungsi dan peran kota kita yang harus kita jadikan sebagai dasar pembuatan perda," ujarnya. (Sumber : http://newspaper.pikiran-rakyat.com/)





[ kembali ke halaman sebelumnya ]  

SEARCH

Search :
Silahkan pilih lokasi pencarian

Username
Password
Help


Webmaster:Sell Word | Most Used Word on The Internet